Selamat Datang di Blongger Berita Online "PROFESI", Media Informasi Pendidikan dan Pembangunan.Semua artikel yang masuk keredaksi menjadi milik Media PROFESI dan Semua isi artikel/tulisan/opini yang berasal dari luar (masyarakat), sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan. Redaksi : Jl. Neptunus Raya 71/C BTN BHP Telagawaru Labuapi Lobar NTB. Mobile : 081917159107 - 08814710212. Email: lintasbhp@yahoo.co.id.KLIK DISINI

4.7.10

“JANGAN MEMPERSULIT PENDATAAN UNPTK”

Mataram, FOKUS NTB - UNPTK sebagai nomor urut prosentase Nasional dan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan pengalokasian kesejahteraan guru melalui pendataan Pemerintah Pusat, UNPTK harus dimiliki oleh para guru non PNS maupun PNS melalui pendataan Dinas DIKPORA Kabupaten Kota masing-masing tegas M. Irfan Kepala Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB), UNPTK diharuskan dimiliki oleh guru untuk mempermudahkan pendataan Pemerintah Pusat dalam penentuan kebijakan dan merancang program peningkatan potensi kesejahteraan guru baik itu melalui program sertifiki maupun tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan fungsional, dikarenakan regalitas tenaga pendidik dan kependidikan melului pendataan data base harus memiliki UNPTK, data LPMP Prov. NTB untuk UNPTK PNS maupun non PNS sebanyak 30.000 lebih orang.

Kepala Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) M. Irfan, menyatakan semakin banyak guru yang memiliki UNPTK maka semakin banyak guru yang ditingkatkan kesejahteraannya, maka dengan itu diharapkan kepada Dinas DIKPORA Kabupaten Kota untuk tidak mempersulit entri pendataan UNPTK dan tidak memungut biaya kepada tenaga pendidik maupun kependidikan [FS/001].