FOKUS, Lobar - Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 74 Tahun 2009 tentang Guru, pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan dengan dua cara yaitu uji kompetensi melalui penilaian portofolio dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung bagi guru yang memenuhi persyaratan. Drs. H. Akbar Ali Kabit DIKMEN Dikpora Lombok Barat menyata pada media ini (jum,at/9/7/10), Program sertifikasi yang selama ini sudah berjalan dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan, tapi kenyataanya out-put hari ini yang menonjol adalah kesejahteraannya maka dengan demikian kreatifitas dan kemampuan kopetensi guru harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, harus banyak sikap psotif dari pelaku itu sendiri yaitu guru, dengan membangkitkan spirit sebagai seorang guru yang mampu meningkatkan mutu pendidikan lebih-lebih guru sertifikan haru lebih bersemangat dalam mengemban tugas sebagai guru dengan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu, guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling, serta kepengawasan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2009, alur pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.[fs/001]
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.[fs/001]