
Sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu, guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran, layanan bimbingan dan konseling, serta kepengawasan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.10 Tahun 2009, alur pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.[fs/001]
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.[fs/001]